Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Petugas Kejaksaan Agung menggiring eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudy Suparmono (bermasker) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin. ANTARA/MUHAMMAD RAMDAN

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudy Suparmono, di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (15/1). Rudy diterbangkan dari Palembang dan tiba di Halim sekitar pukul 16:35 WIB.

Penangkapan Rudy terkait dengan dugaan kasus suap dalam vonis kasus Ronald Tannur. Berdasarkan keterangan dari ibu Ronald, Meirizka Widjaya, dan pengacaranya, Lisa Rachmat, Rudy diduga akan menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura. Dugaan tersebut semakin kuat setelah pada 8 Januari 2025, dua tersangka pemberi suap diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Rudy Suparmono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, kini harus menghadapi proses hukum akibat keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan peradilan. “Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang mencoba mencederai keadilan dan hukum di Indonesia,” ujar salah satu perwakilan Kejagung.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus memantau kinerja aparat hukum. Transparansi dan integritas sangat diperlukan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi kepentingan pribadi.

Sumber: Kompas TV

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini