Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia yang berlangsung pada rentang tahun 2012 hingga 2021. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk seorang purnawirawan TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tersangka pertama adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua tersangka lainnya adalah ATVDH yang berperan sebagai perantara, serta GK selaku Chief Revenue Officer (CRO) dari perusahaan asing Navayo International AG.

Kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG pada Juli 2016 senilai USD 34,194,300, yang kemudian direvisi menjadi USD 29,900,000. Penunjukan Navayo dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya, dan merupakan hasil rekomendasi dari tersangka ATVDH.

Navayo International AG mengklaim telah mengirimkan barang sesuai kontrak dan mendapat pengakuan dalam bentuk empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP). Namun, sertifikat tersebut disiapkan oleh ATVDH tanpa adanya pengecekan terhadap barang yang dikirim. Berdasarkan CoP tersebut, Navayo kemudian menagih pembayaran kepada Kemhan melalui empat invoice resmi.

Namun, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan ahli satelit Indonesia, ditemukan bahwa barang-barang yang dikirim tidak mengandung komponen inti berupa secure chip yang diperlukan dalam sistem terminal pengguna. Barang tersebut juga tidak pernah diuji dengan satelit Artemis yang berada di slot orbit 123 derajat BT. Bahkan, barang kiriman itu tidak pernah dibuka ataupun diperiksa.

Akibatnya, Kemhan RI diwajibkan membayar USD 20,862,822 kepada Navayo berdasarkan putusan final arbitrase di Singapura. Putusan ini kemudian disahkan oleh Pengadilan Paris, yang memicu permohonan penyitaan aset-aset milik negara di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI.

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenai pasal-pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini