Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Kejaksaan Agung (Sumber: (KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai 450 miliar rupiah dari tersangka korporasi PT Asset Pasific. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 4,7 triliun rupiah dan kerugian lingkungan senilai 773 triliun rupiah.

“Total ada tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Asset Pasific, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations,” kata Abdul, Senin (30 September 2024).

Ketujuh korporasi tersebut diduga secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Riau.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Grup yang melibatkan bos Duta Palma, Surya Darmadi, yang telah divonis 15 tahun pidana penjara.

Dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, penyidik juga menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi lainnya, yakni PT Palma Satu (PTPS), PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Seberida Subur (PT SS), PT Banyu Bening Utama (PT BBU), dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dalam bentuk korporasi, yakni PT Darmex Plantations.

“Jadi sudah jelas ya, ada lima perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” tegas Abdul.

Dengan adanya penyitaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mengembalikan sebagian dari kerugian negara dan lingkungan yang telah terjadi akibat tindakan ilegal yang dilakukan oleh korporasi-korporasi tersebut. Penyelidikan dan penindakan akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan bagi masyarakat dapat terwujud.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini