Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula/Foto: Rifkianto Nugroho

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang terjadi pada 2015-2016. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka utama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Daftar Tersangka Baru

Para tersangka yang baru ditetapkan berasal dari kalangan swasta, dengan posisi strategis di perusahaan pengolahan gula. Mereka diduga berperan dalam mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Berikut adalah daftar inisial dan jabatan para tersangka:

  • TWN: Direktur Utama PT AP
  • WN: Presiden Direktur PT AF
  • HS: Direktur Utama PT SUC
  • IS: Direktur Utama PT MSI
  • TSEP: Direktur PT MP
  • HAT: Direktur PT BSI
  • ASB: Direktur Utama PT KTM
  • HFH: Direktur Utama PT BFM
  • ES: Direktur PT PDSU

Peran Eks Menteri Perdagangan

Selain sembilan tersangka baru, kasus ini juga melibatkan dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada 29 Oktober 2024, yakni eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pada 26 November 2024, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan tersebut, sehingga status tersangka Tom Lembong tetap berlaku.

Langkah Selanjutnya

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi impor gula secara tuntas. Abdul Qohar menyebut penyidikan sudah memasuki tahap krusial. “Kami terus mengumpulkan bukti tambahan dan mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan. Kejagung diharapkan mampu mengungkap tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini