Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Lahan PT SMU Majalengka, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar‎‎

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang dikelola oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU).

Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

‎‎Penyidikan dilakukan atas dugaan praktik penyewaan lahan eks tanah bengkok dan titisara yang dilakukan PT SMU kepada para penggarap lahan, termasuk petani, baik secara langsung maupun melalui koordinator, dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Namun, dana hasil sewa tersebut tidak disetorkan ke kas daerah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka.

‎‎“Tim penyidik memperkirakan kerugian negara kurang lebih Rp2,3 miliar. Kami juga sudah melakukan penggeledahan di kantor PT SMU dan menyita 317 dokumen, satu unit laptop, serta uang tunai Rp132.612.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).‎‎

Kasus ini mulai diselidiki sejak 12 Maret 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025. Hingga saat ini, 38 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari petani penggarap, pihak PT SMU, hingga pejabat Pemkab Majalengka.‎‎

Meski penyidikan telah berjalan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kejaksaan menegaskan, proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk menunggu hasil audit resmi untuk memastikan nilai pasti kerugian negara.‎‎

“Pengembalian kerugian negara, kalau pun dilakukan, tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kami tetap berpegang pada alat bukti dan proses penyidikan,” tambahnya.

‎‎Tanah yang menjadi objek perkara berada di dua wilayah, yaitu Kecamatan Cigasong dan Kertajati. Luas pasti lahan tersebut masih dalam proses pendalaman.