SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan ratusan desa ke kejaksaan akibat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Total terdapat 250 desa yang kini tengah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan laporan tersebut dan menyebut pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Pemkab Sukabumi untuk menertibkan para wajib pajak yang menunggak.
“Kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Agus, Jumat (24/10/2025).
Menurut Agus, dana PBB memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, keterlambatan maupun penyelewengan dana tersebut dapat berdampak langsung terhadap realisasi berbagai program daerah.
Sebagai langkah awal, kejaksaan telah melakukan verifikasi data dan penelusuran penyebab tunggakan. Dari hasil analisis sementara, muncul dugaan bahwa sebagian dana PBB yang belum disetorkan digunakan oleh aparatur desa.
“Hasil analisis sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” ungkap Agus.
Total tunggakan PBB dari 250 desa itu ditaksir mencapai Rp25 miliar. Kejaksaan juga mencatat bahwa setoran PBB dari desa-desa tersebut masih di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp25 miliar. Ini bisa kurang tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih,” kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PBB tersebut. Desa-desa yang menunggak pun diminta segera melunasi kewajiban mereka.
“Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak,” tegasnya.
Langkah Pemkab Sukabumi melaporkan ratusan desa ini diharapkan dapat menjadi momentum penegakan disiplin dalam pengelolaan pajak daerah sekaligus peringatan bagi aparatur desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.





