Kejari Bandung Belum Tahan Wakil Wali Kota, Tunggu Surat Kemendagri

ejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. (Foto: Nur Khansa Ranawati/detikJabar)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendi Awangga, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan penahanan belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari prosedur administrasi sebelum melangkah ke tindakan hukum lanjutan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang terseret perkara pidana.

“Untuk Pak Erwin, kami masih menunggu surat balasan dari Kemendagri. Sampai saat ini belum kami terima,” ujar Alex saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12).

Alex menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, penegakan hukum terhadap pejabat daerah aktif memang harus melalui tahapan administrasi tertentu, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan, Kejari Kota Bandung tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun dalam penanganan perkara tersebut, termasuk kepada pejabat publik atau tokoh politik. “Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan pertimbangan hukum lengkap, kami akan melanjutkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, terkait belum ditahannya Rendi Awangga, Alex menyebut keputusan tersebut juga diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. “Kami masih mempertimbangkan penahanan karena yang bersangkutan sakit pada saat proses tersebut,” ujarnya.

Alex menambahkan, tidak dilakukannya penahanan untuk sementara waktu bukan berarti proses hukum dihentikan atau diendurkan. Kejaksaan, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi terkini Rendi Awangga dan apakah yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis, Alex mengaku belum dapat memastikan secara detail. Pihaknya masih menunggu perkembangan serta hasil pemeriksaan kesehatan yang akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan lanjutan.

Selain berstatus sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Rendi Awangga juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Bandung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kejari Kota Bandung menegaskan akan terus memantau perkembangan administrasi dan kondisi para tersangka, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.