Kejari Cianjur Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PJU Rp 40 Miliar

CIANJUR, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 40 miliar. Hingga Senin (23/6/2025), sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Cianjur untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran proyek PJU di beberapa kecamatan di wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur.

“Total 30 orang yang diperiksa, termasuk pegawai Dishub Cianjur,” ujar Kamin saat ditemui di Kantor Dishub Cianjur, Jalan Raya Bandung.

Selain pemeriksaan saksi, tim Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Cianjur pada hari yang sama. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah ruangan diperiksa dan sejumlah dokumen diamankan oleh petugas kejaksaan.

“Setelah pemeriksaan saksi, hari ini kita kumpulkan dokumen-dokumennya sebagai bukti pendukung,” tambah Kamin.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa secara intensif untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Kamin menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan nama tersangka setelah proses pengumpulan dan verifikasi dokumen rampung.

“Setelah dokumen lengkap, nanti tersangkanya kami umumkan,” tegasnya.

Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerah, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejari Cianjur menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas dan penggunaan anggaran daerah secara akuntabel.