SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) memastikan segera melimpahkan perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram ke Pengadilan Negeri Subang.
“Berkas perkara sudah lengkap. Minggu ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Pidum Kejari Subang, Reza Pahlevi, mewakili Kepala Kejari Bambang Winarno, Senin (19/5/2025).
Reza menyebut, berat bersih sabu tersebut mencapai sekitar 4,9 kilogram. Kasus ini melibatkan dua tersangka dan menjadi salah satu pengungkapan sabu terbesar dalam sejarah di wilayah hukum Kabupaten Subang.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disiapkan. Dua tersangka akan segera menjalani proses persidangan,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Subang pada Januari 2025 lalu. Berkat laporan masyarakat, aparat berhasil menangkap dua orang tersangka yang membawa sabu seberat 5,14 kg menggunakan mobil Honda Brio di kawasan Kampung Ciharunten, Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, penangkapan terjadi pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB setelah penyelidikan intensif selama 13 hari. Kedua pelaku berinisial UP dan YSH yang merupakan warga Subang, ditangkap saat membawa sabu dalam lima bungkus plastik teh asal Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp25 juta atau Rp5 juta per kilogram,” jelas AKBP Ar