BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal memeriksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam dalam waktu dekat.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.
“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Sabtu (16/3/2024).
Dia mengatakan, Irfan belum ditahan karena baru penetapan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan juga Irfan bisa ditahan walaupun statusnya masih tersangka.
“Kalau penangkapan, penahanan nanti disampaikan. Kemudian, kalau berdasarkan pendapat tim penyidik tersangka perlu ditahan atau tidak,” ujar dia.
Sementara itu, Irfan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Atas kasus tersebut Irfan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: detikjabar