CIREBON, TINTAHIJAUCOM- Keluarga tujuh terpidana beserta tim kuasa hukum histeris saat menonton pengumuman hasil putusan sidang PK oleh Mahkamah Agung.
Isak tangis keluarga tujuh terpidana ini pecah saat humas mahkamah agung republik indonesia, membacakan putusan peninjauan kembali kasus vina.
Dalam putusan yang membuat keluarga terpukul tersebut, Mahkamah Agung menolak seluruh peninjauan kembali tujuh terpidana seumur hidup dan satu terpidana yang sudah keluar yakni Saka Tatal.
Bahkan, sejumlah keluarga harus ditenangkan dan pengacara Titin, jatuh pingsan menyaksikan putusan tersebut.
Keluarga terpidana yang sebelumnya tampak yakin akan keputusan baik. Setelah mendengar keputusan, keluarga terpaksa gigit jari dan menahan kesedihan. Karena para terpidana yang masih mendekam, harus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterima nya.
“Kami keluarga tak menyangka, karena berbagai upaya yang dilakukan kami semua bersama tim kuasa hukum tidak mampu membuat P-K diterima oleh hakim, “kata Aminah, kerabat terpidana Supriyanto, usai menonton tayangan keputusan MK. Senin (16/12/2024)
Tim penasehat hukum mengaku janggal dengan putusan Mahkamah Agung yang menyimpulkan tidak adanya novum baru dan kekeliruan hakim. Padahal, sejumlah alat bukti yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam persidangan.
“Kami dari tim kuasa hukum masih akan menempuh sejumlah langkah dan menyesali keputusan yang dianggap sebagai tragedi hukum di Indonesia, “kata Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina.
Sebelumnya, sidang peninjauan kembali dilakukan Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan berbagai saksi fakta hingga alat bukti yang dianggap belum pernah ditampilkan sebelumnya.
Meski meyakini jika kasus Vina merupakan kecelakaan murni. Namun, upaya itu justru ditolak oleh Mahkamah Agung.
Reporter: Abdul Rohman
Caption : Terlihat keluarga terpidana saat histeris setelah mendengar putusan MK. (Foto : Abdul Rohman)