SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Tindakan ini diambil setelah dugaan kecurangan yang melibatkan tiga dispenser SPBU tersebut dalam praktik metrologi ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kemendag Indonesia.
Pengecekan ini merupakan bagian dari persiapan Satgas Ramadhan & Idul Fitri (RAFI) 2024. Zulkifli Hasan menambahkan bahwa tiga dispenser di SPBU tersebut diduga telah dimanipulasi dengan memasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang memengaruhi hasil takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima oleh pelanggan.
“Switch atau jumper dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima,” jelas Mendag.
Dugaan manipulasi meteran pada tiga dispenser tersebut diduga telah memberikan keuntungan yang besar bagi SPBU tersebut, dengan perkiraan hingga mencapai Rp2 miliar dalam setahun.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan bahwa meskipun tiga dispenser tersebut memiliki sertifikat Tera Metrologi yang masih berlaku hingga 13 Februari 2025, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama dan terakhir kepada pihak SPBU. Surat tersebut juga berisi instruksi agar tiga dispenser yang diduga terlibat segera diganti dengan yang baru.
“Pertamina memberikan instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya surat,” ujar Ega.
Pertamina juga tidak tinggal diam terhadap kejadian ini. Mereka telah memberikan sanksi kepada pihak SPBU, termasuk surat peringatan pertama dan terakhir serta penghentian sementara operasional SPBU selama minimal satu bulan.
Selain itu, Pertamina juga berhak untuk mengambil alih pengelolaan SPBU tersebut. SPBU yang terlibat dalam kecurangan ini juga akan dikenakan denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM, yang akan dikalikan dengan omzet rata-rata dalam tiga bulan terakhir.
“Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menegaskan bahwa jika SPBU tidak dapat mematuhi ketentuan sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan,” tambahnya.