Kemendikdasmen Rilis Pedoman Upacara HUT Ke-80 RI Tahun 2025

Ilustrasi Paskribraka

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, termasuk susunan resmi pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus mendatang.

Untuk tingkat daerah, Kemendikdasmen mengimbau upacara bendera dilaksanakan secara luring pada 17 Agustus 2025 mulai pukul 07.00 waktu setempat. Upacara dapat digelar di halaman kantor atau lokasi lain yang telah ditentukan. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk, sementara peserta terdiri dari pegawai dan/atau siswa. Baik pembina maupun peserta diwajibkan mengenakan Wastra Nusantara.

Susunan upacara sekurang-kurangnya meliputi rangkaian kegiatan mulai dari kedatangan pemimpin dan pembina upacara, penghormatan, laporan, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, hingga mengheningkan cipta. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan naskah Proklamasi oleh pembina upacara.

Upacara juga mencakup pembacaan Keputusan Presiden RI terkait penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya serta penyematan tanda kehormatan bila ada. Rangkaian diakhiri dengan pembacaan doa, laporan akhir, penghormatan kepada pembina, dan pembubaran barisan.

Tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Masyarakat dapat mengunduh tema, logo, dan panduan identitas visual melalui laman resmi https://hut80ri.setneg.go.id. Sementara pedoman lengkap dari Kemendikdasmen juga tersedia secara daring.