SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kementerian Perhubungan telah mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, kini perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang diwajibkan menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt.
Langkah ini diambil sebagai upaya menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan yang masih menghantui, terutama di sektor angkutan umum.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan tersebut.
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus mematuhi persyaratan teknis yang termaktub dalam regulasi tersebut. Salah satu persyaratan tersebut adalah penggunaan sabuk keselamatan atau seat belt.
Hendro menekankan bahwa setiap mobil bus yang digunakan di luar angkutan perkotaan harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) diminta untuk lebih memerhatikan dan memeriksa keberadaan serta fungsi sabuk keselamatan saat melakukan pemeriksaan teknis.
Sabuk pengaman harus terpasang dengan baik dan berfungsi optimal di tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama di mobil bus.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat diuji ulang.
Kementerian Perhubungan juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap uji berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi.
Selain mengenai penggunaan sabuk pengaman, Kementerian Perhubungan juga memberikan perhatian pada kelelahan pengemudi.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pengemudi angkutan umum diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit setiap mengemudi selama 4 jam berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan, terutama pada saat musim libur panjang.
Selain itu, setiap armada angkutan umum harus dilengkapi dengan dua pengemudi. Perusahaan angkutan umum juga harus mematuhi ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi, dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Semua langkah ini diambil demi keselamatan bersama. Kementerian Perhubungan berharap semua pihak dapat mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut dengan sebaik mungkin.





