JAKARTA, TINTAIHIJAU.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait perjudian online di Indonesia. Sebanyak 1,5 juta pelajar diketahui telah terlibat dalam aktivitas judi online, dan dari jumlah tersebut, 50.000 pelajar berusia di bawah 10 tahun.
Fakta ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam sebuah diskusi publik bertema “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman, Judi Pasti Rugi”, yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024 di Jakarta.
Menurut Budi, data tersebut diperoleh berdasarkan analisis transaksi judi online yang terjadi sejak tahun 2017 hingga 14 September 2024. Selama periode tersebut, tercatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Penyalahgunaan Dompet Elektronik
Salah satu modus baru yang digunakan dalam transaksi judi online adalah melalui penyalahgunaan dompet elektronik. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024, terdapat 7,2 juta transaksi judi online yang terjadi melalui lima platform dompet elektronik, dengan nilai transaksi mencapai Rp 5,6 triliun.
Dompet digital Dana menjadi platform yang paling banyak digunakan, dengan 5,7 juta transaksi senilai Rp 5,371 triliun. Platform lainnya seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay juga terlibat dalam sejumlah transaksi.
Kemenkominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 573 akun judi online kepada Bank Indonesia. Budi Arie menegaskan bahwa penanganan penegakan hukum terkait kasus ini ada di tangan Bank Indonesia.
Menyasar Pelajar Melalui Penyamaran
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Hokky Situngkir, menjelaskan bahwa pelaku judi online kerap menyamar sebagai penyedia layanan investasi atau gim untuk menarik perhatian pelajar. Modus ini sering kali menyamarkan praktik judi sebagai gim atau investasi yang pada akhirnya digunakan untuk membayar permainan slot judi.
Langkah Pemerintah dalam Memerangi Judi Online
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran praktik judi online. Salah satunya adalah dengan memblokir konten terkait judi di internet. Sejak tujuh tahun terakhir, Kemenkominfo telah memblokir 4,7 juta konten judi online, termasuk ribuan konten yang ditemukan di situs lembaga pemerintahan dan pendidikan. Di samping itu, pemerintah juga gencar memberikan literasi keuangan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya judi online.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) menunjukkan peningkatan indeks literasi keuangan dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 65,43 persen pada 2024. Langkah literasi ini menjadi salah satu upaya penting pemerintah dalam memerangi praktik judi online yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak generasi muda.
Budi menegaskan bahwa judi online tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi kecerdasan maupun kesejahteraan. “Selain memutus akses, pemerintah mendorong literasi, baik literasi menggunakan teknologi maupun literasi keuangan,” tutup Budi.