Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Mulai 19 Oktober 2024, Ini Rinciannya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, tarif jalan tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintasi ruas tol tersebut. Pengelolaan tol Jakarta-Tangerang berada di bawah dua perusahaan, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Marga Mandala Sakti (MMS).

PT Jasa Marga mengelola ruas tol Jakarta-Tangerang, sementara PT MMS bertanggung jawab atas ruas tol Tangerang-Merak di Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Penyesuaian tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 yang ditetapkan pada 3 Oktober 2024. Keputusan tersebut mengatur mengenai golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol integrasi pada ruas tol Jakarta-Tangerang dan ruas tol Tangerang-Merak.

Rincian Kenaikan Tarif Berdasarkan Golongan Kendaraan:

  • Golongan I: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
  • Golongan II: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
  • Golongan III: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
  • Golongan IV: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
  • Golongan V: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)

Kenaikan tarif tol ini merupakan bagian dari penyesuaian yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut menegaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi.

Menurut pernyataan resmi dari PT Jasa Marga, penyesuaian tarif diperlukan untuk menjamin pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan rencana bisnis, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan layanan jalan tol. Hal ini bertujuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan tol di Indonesia.