Kendaraan Listrik dan Tantangan Mengatasi Polusi di Jakarta

Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di pabrik Hyundai. (Laly Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Peralihan ke kendaraan listrik menjadi salah satu solusi yang banyak diusulkan untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Diketahui, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak mengeluarkan gas buang atau emisi karbon yang merusak kualitas udara. Namun, apakah kendaraan listrik benar-benar akan menjadi solusi yang efektif? Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, memiliki pandangan yang berbeda.

Menurut Gilbert Simanjuntak, sejumlah program yang digencarkan pemerintah, seperti penggunaan kendaraan listrik, menanam pohon, atau menyiram jalanan, tidaklah cukup untuk mengatasi akar penyebab polusi udara di Ibu Kota. Dia mengkritik pendekatan ini karena dinilai tidak berdasarkan riset data penyebab polusi yang ilmiah.

Menurut laporan Kementerian Lingkungan Hidup, kendaraan bermotor menyumbang sekitar 44 persen polusi udara, sedangkan industri menyumbang sekitar 30 persen. Sementara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan bahwa sekitar 70 persen penyebab polusi udara berasal dari kendaraan bermotor. Data ini menunjukkan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor utama polusi udara di Jakarta.

Oleh karena itu, Gilbert Simanjuntak menyarankan agar fokus diberikan pada peningkatan transportasi publik dan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. Meskipun pembangunan LRT dan MRT membutuhkan waktu dan biaya yang besar, peningkatan sistem transportasi publik, seperti Transjakarta, dapat menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif. Hal ini dapat dicapai dengan menambah jumlah jalur dan memperpendek waktu antara kedatangan bus (headway).

Pemerintah sendiri telah berupaya keras untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah memberikan insentif kepada pembeli kendaraan listrik, seperti pelonggaran syarat pembelian motor listrik, yang sekarang memungkinkan masyarakat membeli motor listrik dengan hanya satu unit kendaraan per KTP.

Meskipun kendaraan listrik memiliki potensi untuk mengurangi emisi gas buang, menjadi jelas bahwa untuk mengatasi masalah polusi udara yang kompleks di Jakarta, diperlukan pendekatan yang lebih holistik yang mencakup peningkatan transportasi publik, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi, dan langkah-langkah lain yang didukung oleh data ilmiah.