Kepala Komunikasi Kepresidenan Mengatakan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Lebih Baik Dibina daripada Dihukum

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berpose saat mengunjungi ANTARA Heritage Center di Jakarta, Kamis (26/9/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pendekatan pembinaan lebih tepat diberikan kepada mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, usia muda dan semangat yang berlebihan dari mahasiswa semestinya tidak langsung dijawab dengan hukuman.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda bisa dibina, bukan dihukum,” ujar Hasan pada Sabtu (10/5/2025).

Hasan berharap, para mahasiswa yang ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah dapat melakukannya dengan cara yang lebih bijaksana dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya pembinaan agar ekspresi kritis tidak berujung pada tindakan yang dinilai melanggar hukum.

“Harapan kita, teman-teman mahasiswa yang mungkin selama ini terlalu bersemangat dalam memberikan kritik, bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya tidak langsung dihukum,” lanjutnya.

Terkait kasus ini, Hasan juga menegaskan bahwa penangkapan mahasiswi tersebut bukan berdasarkan laporan dari Presiden Prabowo. Meski demikian, ia menyayangkan cara penyampaian kritik yang menurutnya mengandung unsur penghinaan dan kebencian.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa. Walaupun kita menyayangkan, karena ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo selama ini tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi publik yang menyudutkan dirinya. Sebaliknya, Presiden selalu mengedepankan pesan persatuan dan saling merangkul untuk kemajuan bangsa.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penangkapan mahasiswi berinisial SSS pada Jumat (9/5/2025). SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Meski demikian, detail identitas mahasiswi tersebut tidak diungkap lebih lanjut oleh kepolisian.

Kasus ini memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi, khususnya di kalangan generasi muda, serta pentingnya edukasi dalam menyampaikan kritik secara etis dan bertanggung jawab.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini