Keputusan MK: Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD

Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting mengenai Undang-Undang Pilkada. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini memberikan dampak signifikan terhadap hak partai politik dalam mencalonkan kepala daerah.

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Ini adalah penegasan bahwa syarat kepemilikan kursi di DPRD bukanlah keharusan mutlak bagi partai politik dalam mencalonkan calon kepala daerah.

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari UU Pilkada adalah inkonstitusional. Adapun isi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebelum diubah, Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Dengan adanya keputusan ini, MK menegaskan bahwa peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi harus diperbaiki untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lebih demokratis dan adil.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, dengan memastikan bahwa semua partai politik, tanpa memandang jumlah kursi di DPRD, memiliki kesempatan yang adil dalam proses pemilihan kepala daerah.

Sumber: detikcom