JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Desakan terhadap pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor yang menerjang tiga provinsi di Sumatra—Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—semakin menguat. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan urgensi kebijakan tersebut.
Sultan menilai bencana hidrometeorologi yang terjadi sejak akhir November itu membutuhkan penanganan lebih intensif dalam skala nasional. Menurutnya, kondisi infrastruktur yang lumpuh memperburuk proses penyaluran bantuan kemanusiaan.
“Kita mengetahui bahwa hampir semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya, bantuan kemanusiaan sulit didistribusikan secara baik,” ujarnya melalui keterangan resmi di laman DPD RI, Senin (1/12/2025).
Ia juga menyoroti keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana besar, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran. “Sangat sulit mengharapkan keuangan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan skala yang masif seperti ini. Para kepala daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca-kebijakan efisiensi APBD,” tambahnya.
Berdasarkan kajian DPD, Sultan menyimpulkan bahwa peristiwa banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut telah memenuhi kriteria sebagai bencana nasional sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf c, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah.
Pasal 7 ayat 2 UU tersebut mengatur indikator penetapan status bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tersebut diatur melalui peraturan presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 3.
Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan besarnya dampak yang ditimbulkan, Sultan menegaskan bahwa langkah penetapan status bencana nasional diperlukan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan melibatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.





