KKP Segel Proyek Pagar Laut di Bekasi, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius yang terhampar di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025). (Sumber: Dok Nelayan Kampung Paljaya)

BEKASI, TINTAHIJAU.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan menyegel proyek pagar laut di perairan Bekasi. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.

Menurut Pung, pembangunan yang dilakukan di area laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bukan sertifikat tanah yang biasa digunakan untuk wilayah darat. “Kalau dari kacamata KKP, laut itu harus menggunakan PKKPRL, bukan sertifikat untuk darat,” ujar Pung dalam program Kompas Petang, Rabu (15/1/2025).

Proyek ini diketahui dikelola oleh PT TRPN yang telah mengajukan izin PKKPRL, namun hingga kini belum selesai diproses. “Seharusnya ketika PKKPRL belum terbit, kegiatan tidak boleh dilakukan,” tegas Pung. Namun, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meskipun izin belum diperoleh.

KKP juga menemukan adanya penimbunan yang dilakukan di area laut, yang menjadi alasan utama penghentian proyek ini. “Mereka melakukan pemagaran, lalu mulai menimbun, hingga ke sepadan alur sepanjang tiga kilometer,” ungkap Pung.

Tim KKP mendapati alat berat seperti eskavator masih beroperasi di lokasi meskipun sudah diberikan peringatan. “Tim kami ke lokasi, eskavator masih bekerja. Maka, hari ini kami hentikan agar alat berat tersebut tidak lagi bekerja,” jelasnya.

KKP juga berencana memanggil penanggung jawab proyek untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Selain itu, KKP akan melibatkan lintas sektor yang terkait dengan dokumen yang menjadi dasar aktivitas proyek tersebut.

Pung menjelaskan bahwa proyek awal berupa pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) sebenarnya tidak bermasalah. Namun, persoalan muncul ketika perusahaan melakukan penimbunan di area laut untuk membangun jeti atau jembatan tanpa izin PKKPRL. “Yang kami masalahkan adalah alur tadi, adanya penimbunan kanan kiri yang belum memiliki izin dari KKP,” pungkasnya.

Langkah tegas KKP ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. KKP berharap, pihak terkait dapat segera menyelesaikan izin yang diperlukan sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.