Komandan Batalyon Brimob Dipecat Usai Rantis Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis saat menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Sumber: Tangkapan layar kanal YouTube KompasTV)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.

Keputusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025). Dalam persidangan, Kompol Cosmas tampak menangis saat mendengar vonis pemecatan. Ia mengaku hanya menjalankan tugas saat pengendalian massa aksi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun dengan risiko yang begitu besar,” ujar Cosmas di hadapan majelis.

Cosmas menegaskan tidak memiliki niat mencelakai siapa pun, termasuk korban. “Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ucapnya lirih.

Dinilai Tidak Profesional

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Kompol Cosmas dinyatakan bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan korban jiwa.

Selain pemecatan, Cosmas juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri. Ia pun dinyatakan melakukan perbuatan tercela berdasarkan putusan sidang etik.

“Pelanggar sudah menjalani sanksi penempatan di tempat khusus,” kata Trunoyudo.

Tujuh Anggota Brimob Terlibat

Dalam insiden tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam rantis. Kompol Cosmas duduk di kursi samping pengemudi, sementara Bripka R mengemudikan kendaraan hingga menabrak Affan.

Propam Polri menyebut Cosmas dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat. Adapun lima anggota lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Affan Kurniawan meninggal dunia seketika setelah tertabrak rantis Brimob pada malam unjuk rasa 28 Agustus lalu. Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi sorotan publik terhadap prosedur pengendalian massa oleh aparat kepolisian.