Komdigi Bekukan Operasional Worldcoin dan WorldID Usai Viral Rekam Retina di Bekasi

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasional Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul viralnya aksi perekaman data retina warga di Bekasi, yang disebut-sebut sebagai syarat untuk menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu dari penyelenggara layanan tersebut.

Aksi tersebut memicu keresahan publik setelah beredar foto antrean warga di depan sebuah gerai bertuliskan “World” di Jalan Raya Narogong, Bekasi. Fenomena ini kemudian menyita perhatian pemerintah, mendorong Komdigi untuk segera mengambil tindakan preventif.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, melalui pernyataan resmi pada Minggu (4/5).

Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang diduga menjadi pelaksana kegiatan di lapangan, belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan tersebut juga tidak tercatat memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, layanan Worldcoin diketahui memang telah memiliki TDPSE, namun terdaftar atas nama perusahaan lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi.

Alexander menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib memiliki legalitas yang sah dan bertanggung jawab terhadap operasionalnya di ruang publik digital. Ia menilai penggunaan identitas badan hukum lain sebagai pelaksana layanan digital merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.

“Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan ketegasan pengawasan terhadap aktivitas layanan digital yang melibatkan data sensitif masyarakat. Komdigi menyatakan akan terus menelusuri dan menindaklanjuti kasus ini guna memastikan keamanan serta kedaulatan data digital warga negara.

Sumber: CNN Indonesia