JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir enam grup Facebook yang memuat konten menyimpang berupa fantasi seksual terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur. Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa konten dalam grup-grup tersebut tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga mengancam hak dasar anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta (induk perusahaan Facebook) untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025).
Menurut Alexander, grup-grup tersebut menyebarkan narasi dewasa yang menyimpang dengan menjadikan anak-anak, terutama dalam konteks relasi sedarah, sebagai objek fantasi seksual. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah Komdigi mengajukan permintaan resmi kepada Meta, yang kemudian merespons cepat dengan menutup akses ke grup-grup tersebut. Komdigi pun mengapresiasi kerja sama dari Meta dalam melindungi anak dari konten berbahaya.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut mengharuskan setiap platform digital menjamin ruang digital yang aman bagi anak-anak serta mencegah penyebaran konten yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.
Komdigi juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dan menggencarkan upaya lintas sektor guna menciptakan ekosistem digital nasional yang bersih dan ramah anak.
Lebih lanjut, Alexander mengingatkan bahwa menjaga ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat.
“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.