SEMARANG, TINTAHIJAU.com – Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus penembakan siswa SMK di Kota Semarang, Jumat (29/11/2024). Langkah ini dilakukan guna mendalami perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan warga terkait insiden tersebut.
Menurut Uli, tim Komnas HAM telah mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencocokkan berbagai temuan lapangan, keterangan saksi, dan informasi dari kepolisian. Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap kronologi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi.
“Kami masih harus mendalami keterangan dari kepolisian, masyarakat, serta situasi di lokasi. Kami mencocokkan kondisi saat insiden terjadi dan keadaan saat ini,” jelas Uli saat diwawancarai pada Jumat (29/11).
Komnas HAM menyoroti perbedaan keterangan yang diberikan oleh warga dan pihak kepolisian. Polisi mengklaim bahwa tindakan penembakan terhadap GRO (17) dilakukan karena korban melawan saat pembubaran tawuran. Namun, Komnas HAM masih menganalisis lebih jauh untuk memastikan kebenaran versi tersebut.
“Kami sudah memeriksa sekitar 14 saksi di sekitar TKP dan beberapa pihak lainnya. Analisis sedang dilakukan terhadap perbedaan versi masyarakat dan kepolisian. Pemeriksaan terhadap saksi lain juga terus berlangsung,” tambah Uli.
Dalam penyelidikan ini, Komnas HAM belum mengakses barang bukti berupa rekaman CCTV minimarket yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari proses penyelidikan internal kepolisian.
“Untuk barang bukti CCTV, itu menjadi wilayah penyelidikan kepolisian. Komnas HAM memiliki mekanisme sendiri dalam memperoleh alat bukti,” ujar Uli, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig menarik perhatian publik secara nasional. Dalam insiden ini, GRO (17) meninggal dunia, sementara dua rekannya, A (17) dan SA (16), mengalami luka-luka. Aipda Robig kini telah ditahan di lokasi penempatan khusus Polda Jawa Tengah dan menghadapi dua proses hukum, yaitu pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan pidana.
Komnas HAM berkomitmen untuk memastikan pengusutan kasus ini berjalan secara transparan dan berkeadilan. “Kami akan terus mendalami hingga kebenaran terungkap,” pungkas Uli.