SEMARANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah tegas dengan menurunkan tim penyelidik guna mengusut insiden penembakan siswa oleh aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah. Penyelidikan ini bertujuan memastikan penanganan kasus sesuai dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Komnas HAM sudah menurunkan Tim Kerja Pemantauan dan Penyelidikan di Semarang sejak hari Kamis (28/11),” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, pada Jumat (29/11/2024), seperti dikutip dari Antara. Uli menjelaskan bahwa tim Komnas HAM saat ini masih berada di lapangan untuk mengumpulkan informasi dan fakta terkait peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, turut menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai aspek kasus ini. “Kami belum bisa sampaikan (hasil penyelidikan),” ungkap Anis
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, sebelumnya telah menyampaikan pernyataan resmi yang menyesalkan insiden penembakan ini. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.
“Komnas HAM meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa ini secara adil dan transparan. Selain itu, perlindungan saksi dan korban harus menjadi prioritas,” ujar Atnike. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani kasus tawuran pelajar, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kronologi Insiden Penembakan
Kasus ini bermula dari peristiwa tawuran antargangster yang terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Seorang siswa SMK dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api dan telah dimakamkan pada hari yang sama. Polisi mengklaim penembakan tersebut terjadi sebagai upaya membela diri saat melerai bentrokan. Namun, klaim ini diragukan oleh pihak sekolah tempat korban menimba ilmu.
Aparat yang diduga melakukan penembakan, Aipda Robig Zaenudin, saat ini telah ditahan. Ia dikenai pasal pidana, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meski begitu, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka, dan penyelidikan masih terus berlanjut
Komnas HAM berharap insiden ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali. Penanganan kasus tawuran pelajar dinilai harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan serupa di masa depan.
Insiden ini menjadi pengingat serius bagi semua pihak untuk menempatkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di atas segala-galanya, terutama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.