Megapolitan

Komnas Perempuan Desak Penindakan Hukum atas Grup Facebook Bermuatan Fantasi Inses

×

Komnas Perempuan Desak Penindakan Hukum atas Grup Facebook Bermuatan Fantasi Inses

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kemunculan grup Facebook yang memuat konten fantasi dewasa dengan tema inses atau hubungan sedarah dalam keluarga. Meskipun grup-grup tersebut telah ditutup, Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan hukum tetap harus diambil untuk mencegah kemunculan kembali konten serupa di ruang digital.

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menyatakan bahwa pihak berwenang harus segera mengusut tuntas siapa pihak yang mengelola dan mengatur grup tersebut.

“Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti tidak bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya. Saya kira aparat penegak hukum harus menindaklanjuti hal ini,” ujar Yuni dalam kegiatan Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu (17/5/2025).

Yuni menekankan pentingnya jalur hukum sebagai langkah pencegahan agar grup-grup serupa tidak bermunculan kembali di masa mendatang. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak serius konten tersebut, khususnya terhadap keselamatan anak-anak, terutama anak perempuan, yang lebih rentan mengalami kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah untuk lebih aktif menciptakan ruang aman dalam lingkungan keluarga. Menurut Yuni, keluarga tidak boleh lagi menjadi tempat terjadinya kekerasan atau praktik ketidaksetaraan gender yang berujung pada kekerasan seksual.

“Keluarga sudah tidak boleh lagi jadi tempat untuk terjadinya kekerasan, sudah tidak boleh lagi menjadi tempat untuk langgengnya nilai-nilai yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” tegasnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Komnas Perempuan juga berharap masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga keselamatan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Tindak Lanjut Aparat dan Pemerintah

Menanggapi kasus tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengarahkan Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk menyelidiki grup Facebook yang memuat konten inses tersebut.

“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” kata Reonald dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap enam grup Facebook yang memuat konten fantasi dewasa bertema hubungan sedarah. Tindakan ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan perusahaan teknologi Meta.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.

Alexander menyatakan bahwa isi dari grup tersebut bertentangan dengan norma-norma sosial serta melanggar hak anak karena mengandung konten seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” jelasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Kemkomdigi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, khususnya bagi anak-anak. Alexander menegaskan pentingnya pengawasan bersama terhadap konten-konten digital yang merugikan.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta memberikan pengawasan atas konten atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan konten digital negatif melalui kanal resmi aduankonten.id.