SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Beredar surat keterangan jalan dari pihak kepolisian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang terkait pengiriman hewan anjing ke Solo di media sosial.
Kedua intansi tersebut membantah keras telah mengeluarkan atau menrbitkan surat jalan tersebut. Bahkan, keduanya menyebut surat jalan tersebut adalah palsu atau dipalsukan oleh pelaku.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Subang menyatakan bahwa Surat Pengantar Perjalanan Ternak yang ramai beredar di medsos adalah PALSU/ILEGAL.
Pejabat Otoritas Veteriner Drh. Erlinawati Pasribu didampingi Kepala Dinas Bambang Suhendar mengatakan menerangkan dalam surat tersebut tidak ada keselrasan antara judul dengan isi dalam surat pengantar perjalanan ternak tersebut. karena hewan anjing bukan hewan ternak.
“Surat Pengantar Perjalanan Ternak yang ramai beredar di medsos adalah PALSU/ILEGAL,” katanya lewat akun medsos resmi Bidang Keswan dan Kesmavet, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang
Sementara itu Polres Subang, membantah mengeluarkan surat jalan yang diperuntukan kendaraan pengangkut 226 anjing dari wilayah Subang tujuan Solo, Jawa Tengah yang viral.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra menyatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Subang. Dari hasil penelusuran dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, surat jalan yang digunakan pengirim merupakan palsu atau tidak terigister dari instansi terkait.
“Setelah mendapatkan kabar terkait dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu dinas maupun surat jalan dari Polres, kami langsung melakukan penelusuran. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahwa surat tersebut palsu atau surat tersebut tidak terdaftar,” kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra
Dari hasil penyelidikan, hewan anjing yang dijual tersebut berasal dari pengepul berinisial N dari wilayah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dari total ratusan pengiriman anjing tersebut, pengepul di Subang menyumbang sebanyak 30 ekor hewan anjing.
Sebelumnya Polrestabes Semarang mengagalkan pengiriman hewan anjing yang dimuat di salah satu truk berwarna kuning saat akan melintasi gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Di dalam truk tersebut ternyata ada 226 ekor anjing yang kondisinya memperihatinkan karena mulutnya diikat, ada yang dimasukkan karung, dan lainnya. Anjing-anjing itu kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang.