MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan 10 bangunan kios yang berdiri di atas aset negara di wilayah Kadipaten, Majalengka. Langkah ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset perusahaan agar tidak disalahgunakan.
Penertiban berlangsung di lahan seluas sekitar 448,5 m² dengan nilai aset mencapai Rp410 juta, tepatnya di KM 36+757 lintas non-operasi Cirebon–Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan penertiban tersebut merupakan komitmen KAI sebagai BUMN dalam memastikan seluruh aset negara tetap aman dan digunakan sesuai aturan.
“Pemakai lahan di lokasi ini tidak bersedia memperpanjang kontrak yang berakhir sejak 2015 hingga 2025, sehingga penertiban harus dilakukan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Sebelum penertiban, Tim Penjagaan Aset Daop 3 telah memberikan pemberitahuan dan peringatan berjenjang kepada para penghuni. KAI juga mengedepankan pendekatan persuasif agar penghuni mengosongkan lahan secara sukarela.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan humanis. Namun bila tidak ada itikad baik, langkah tegas diperlukan demi kepentingan pengamanan aset negara,” tegasnya.
Setelah penertiban, KAI memasang pagar sebagai pengamanan fisik agar lahan tidak kembali ditempati secara ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset perusahaan.
Pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif dengan dukungan penuh dari Polres Majalengka, Polsek, Koramil, serta pihak Kecamatan Jatiwangi. Muhib menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut.
KAI Daop 3 Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau memanfaatkan lahan milik KAI tanpa izin resmi.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga aset negara dan mengikuti prosedur pemanfaatan lahan sesuai ketentuan,” tutupnya.






