JAKARTAA, TINTAHIJAU.com – Pada awal tahun ajaran baru tahun lalu, sebanyak 107 guru honorer di Jakarta mendapati diri mereka tiba-tiba dipecat, meninggalkan mereka dalam keadaan terkejut dan kebingungan. Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), pemecatan ini terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, memicu reaksi keras dari kalangan pendidik dan aktivis.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan alasan bahwa guru-guru ini direkrut oleh kepala sekolah tanpa melalui seleksi yang jelas. Alasan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ‘cleansing’ atau pembersihan terhadap honorer di satuan pendidikan negeri, sebagai bagian dari penataan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Iman Zanatul Haeri dari P2G menilai bahwa kasus ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola yang lebih luas di mana banyak guru honorer di berbagai daerah menghadapi nasib serupa. Dia mengkritik janji pemerintah untuk mengangkat satu juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK, yang dinilai sulit diimplementasikan dan menyisakan banyak guru yang terdiskriminasi.
Salah satu korban dari pemecatan ini, Fani, mengungkapkan bagaimana dia mengajar dengan semangat baru di awal tahun ajaran baru, hanya untuk mendapati bahwa hari itu juga adalah hari terakhirnya mengajar di sekolah tersebut. Pengumuman pemecatan secara sepihak melalui pesan broadcast malam hari tanpa pemberitahuan sebelumnya membuatnya kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Andi Febriansyah, guru honorer lainnya, merasa terancam meskipun saat ini masih diperbolehkan mengajar. Dia menggambarkan suasana yang mencekam di antara rekan-rekan sesama honorer, yang merasa seperti dianggap ‘sampah’ dalam lingkungan sekolah.
Kasus ini mencerminkan ketidakpastian yang dirasakan oleh ribuan guru honorer di seluruh Indonesia, di mana janji pemerintah untuk ‘membersihkan’ tenaga honorer menuju 2025 menuai kritik keras. Proses seleksi PPPK yang seharusnya menjadi solusi justru menimbulkan kekhawatiran akan nasib para honorer yang tidak dapat terakomodasi dalam kuota yang tersedia.
Kritik juga mengarah pada aspek kemanusiaan dalam perlakuan terhadap guru-guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan tanpa jaminan kepastian kerja yang layak. Di tengah-tengah polemik ini, respons dari pihak terkait seperti Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebagai konklusi, polemik ini menunjukkan betapa rumitnya realitas di balik janji-janji kebijakan pemerintah, yang seringkali tidak sejalan dengan pengalaman nyata para pendidik di lapangan. Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pendidikan nasional kini harus menghadapi ketidakpastian yang menghantui masa depan mereka sebagai tenaga pendidik.

