Megapolitan

KPK Ajak Jamaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Begini Caranya

×

KPK Ajak Jamaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang bagi jamaah haji tahun 1445 H/2024 M untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan keterangan jamaah yang merasa menerima fasilitas tidak sesuai dapat menjadi bahan penting dalam proses pengusutan perkara. “Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/8/2025).

Budi menjelaskan, jamaah haji 2024 dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan masyarakat. Saluran tersebut tersedia melalui pusat panggilan di nomor 198, laman https://kws.kpk.go.id/, maupun email ke pengaduan@kpk.go.id.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, juga telah mengajak jamaah haji untuk memberikan keterangan bila berkenan. Ia menyebut, saksi yang dibutuhkan di antaranya adalah jamaah yang mendaftar haji khusus tetapi justru mendapat layanan haji reguler, atau jamaah furoda yang mendapatkan fasilitas tidak sesuai ketentuan.

“Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan,” kata Asep, Kamis (14/8).

Dugaan Penyimpangan Kuota

KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota tambahan serta penyelenggaraan haji di Kemenag. Berdasarkan penyelidikan, terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah pada pelaksanaan haji 2024.

Padahal, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya, kuota tambahan itu justru dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik KPK menyatakan telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tersebut.