Megapolitan

KPK Akan Panggil Ulang Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

×

KPK Akan Panggil Ulang Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pemerasan Kemenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025, (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri oleh Hanif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya. “Untuk penjadwalan berikutnya, kami masih menunggu konfirmasi. Nanti pasti akan kami perbarui,” ujar Budi, seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv, Selasa (27/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan Hanif diperlukan untuk menggali keterangan terkait dugaan aliran dana yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto. Penyidik membutuhkan penjelasan mengenai praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada masa Hanif menjabat sebagai Menaker.

“Tempus perkara ini cukup panjang, sehingga penyidik perlu meminta keterangan pejabat terkait, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk menjelaskan mekanisme RPTKA,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp53,7 miliar selama kurun waktu enam tahun.

Sejauh ini, para tersangka dan pihak terkait telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.

Pada 29 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker era Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sumber: KOMPAS.tv