JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah menyatakan, keputusan penahanan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik masih menilai urgensi penahanan terhadap para tersangka. “Nanti kita lihat kebutuhan dalam proses penyidikan ya untuk penahanan seseorang. Nanti kapan, nanti kami pasti akan sampaikan,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026).
Budi menegaskan, sampai saat ini KPK juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Menurut dia, pemanggilan akan diumumkan kepada publik apabila telah ditetapkan jadwal dan status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Saat ini belum. Belum ada pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Selain Yaqut, KPK juga belum memanggil pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti jika sudah ada pemanggilan kepada saudara YCQ dan saudara IAA dalam kapasitas, dalam statusnya sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.
Dalam perkembangan lain, KPK mengungkapkan temuan dugaan aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ). Budi menyebut, penyidik tengah mendalami aliran dana tersebut kepada yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Aizzudin didasarkan pada keterangan dan bukti yang telah dikantongi penyidik. “Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut,” kata Budi.
Menurut dia, pendalaman perkara masih akan terus dilakukan, termasuk dengan mengonfirmasi keterangan saksi lain serta menelusuri dokumen dan barang bukti elektronik. “Penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujarnya.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berjalan.





