KPK Desak Mahkamah Agung Tutup Celah Korupsi Usai Eks Pejabat MA Terjerat Suap

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto-VIVA-Zendy Pradana.jpg
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto | Foto: Zendy Pradana (VIVA)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu segera melakukan langkah konkret guna menutup peluang tindak pidana korupsi di lingkupnya. Pernyataan ini muncul menyusul kasus penangkapan mantan pejabat MA, berinisial ZR, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dalam penanganan kasasi terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan keprihatinan terhadap kasus ini dan menekankan bahwa MA perlu mengidentifikasi dan menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan korupsi. “Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

KPK Apresiasi Kejaksaan Agung

KPK mengapresiasi tindakan tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus suap yang melibatkan eks pejabat MA tersebut. “KPK mengapresiasi dan mendukung penuh penangkapan dan pengusutan kasus suap di MA usai Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar),” kata Tessa Mahardhika.

Penangkapan ZR dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi kepada hakim yang menangani kasus vonis pembunuhan Ronald Tannur. Berdasarkan temuan penyidik, ditemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram di kediaman ZR.

Pengakuan ZR Sebagai Makelar Perkara

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ZR mengaku telah berperan sebagai makelar perkara di MA. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut dikumpulkan selama satu dekade, dari tahun 2012 hingga 2022, sebelum ia pensiun. Tim penyidik akhirnya menangkap ZR di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

Menurut Qohar, ZR menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Jika dikonversi ke rupiah, nilai total uang dan aset tersebut mencapai Rp920.912.303.714.

Temuan Bukti yang Mengejutkan

Qohar menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti yang sangat besar tersebut. “Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Qohar.

Penegasan KPK: Reformasi Hukum di MA

Kasus ini menjadi sorotan KPK untuk mendorong Mahkamah Agung memperketat aturan dan mekanisme di internalnya. Langkah ini diharapkan dapat menutup ruang bagi praktik korupsi, khususnya dalam sistem peradilan yang mengatur kepentingan hukum masyarakat.