JAKARTAm TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja asing (TKA).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti terkait dugaan suap dan atau gratifikasi seputar proses perizinan atau penempatan tenaga kerja asing di Indonesia.
Keterangan serupa disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker,” ungkap Budi sebagaimana dikutip dari Antara.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun hasil dari penggeledahan tersebut. Publik menanti langkah lanjutan dari lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus yang kembali menyoroti transparansi dan integritas dalam pengelolaan sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait tenaga kerja asing.
Kemenaker sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Kasus ini menambah daftar panjang penindakan hukum oleh KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga negara.