JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (12/8/2025) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena desain rumah sakit dalam proyek tersebut berasal dari Kemenkes. Dana pembangunan juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes.
“Desain-desainnya dari Kementerian Kesehatan agar rumah sakit sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kemenkes juga menyuplai peralatan yang dibutuhkan, seperti perlengkapan poli gigi, poli jantung, dan lainnya,” ujar Asep di Jakarta.
Menurut Asep, selain alasan teknis, penggeledahan ini juga terkait dengan adanya salah satu tersangka yang berasal dari Kemenkes. “Kemarin yang kita tangkap, salah satunya dari Kemenkes,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mencari data dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus, meski belum merinci temuan yang diamankan.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur 2024–2029), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Koltim), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (pihak swasta KSO PT PCP).
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap, sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap.
Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp126,3 miliar.




