KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kutai Kartanegara

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto-VIVA-Zendy Pradana.jpg
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto | Foto: Zendy Pradana (VIVA)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali (AA) dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RT).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Pengumpulan Bukti dan Pengembalian Aset

“Kenapa rumah saudara AA dan JS ini dilakukan penggeledahan? Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan, untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” ujar Tessa pada Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, bukti tambahan yang ditemukan akan digunakan untuk melengkapi unsur perkara yang sedang ditangani. Selain itu, penggeledahan ini juga bertujuan untuk asset recovery atau pengembalian aset terkait kasus korupsi tersebut.

“Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan, karena ini masih tahapan penyidikan,” tambahnya.

Penyitaan Uang dan Barang Berharga

Pada Selasa (4/2/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Selain itu, turut disita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas, serta jam tangan bermerek.

Di malam harinya, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai mencapai Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Potensi Pemanggilan Ahmad Ali dan Japto

Menanggapi kemungkinan pemanggilan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini, Tessa menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, alat bukti yang telah dikumpulkan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait.

“Kapan dilakukan pemeriksaan? Itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Tessa mengimbau agar semua pihak menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai apakah akan ada pemanggilan untuk pemeriksaan terkait kasus ini.

Kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus menjadi sorotan publik. Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, KPK berupaya menuntaskan kasus ini dengan mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini