KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto-VIVA-Zendy Pradana.jpg
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto | Foto: Zendy Pradana (VIVA)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto tidak menghadiri pemanggilan yang dijadwalkan penyidik KPK sebelumnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa kemungkinan besar pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan setelah tanggal 10 Januari 2025. “Penyidik dapat memanggil kembali, bisa dengan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan (Hasto),” ujar Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (6/1/2025).

Tessa menegaskan bahwa jadwal ulang ini dipastikan akan berlangsung dalam waktu dekat. “Tetapi, yang jelas untuk yang bersangkutan sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 (Januari),” tambahnya.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa setiap saksi maupun tersangka yang dipanggil oleh KPK diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, pengecualian bisa diberikan jika terdapat alasan yang dapat diterima, seperti alasan kesehatan atau kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Saksi maupun tersangka yang dipanggil di KPK itu tentunya diharapkan hadir sesuai dengan panggilan, dikecualikan bila ada hal-hal yang memang bisa diterima, baik itu hal kesehatan maupun ada kegiatan yang sebelumnya sudah terjadwal, dan itu hal yang mahfum terjadi di KPK,” jelas Tessa.

Tessa juga menambahkan bahwa jika jadwal baru sudah disepakati, maka diharapkan pihak yang dipanggil mematuhi jadwal tersebut. “Tentunya apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Hasto telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dan penyidik menyetujui untuk menjadwalkan ulang pemanggilan. “Kita kembalikan lagi ke perkara Saudara HK. Yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran, dan penyidik menyetujui akan mereschedule. Apakah nanti dibuatkan surat panggilan kedua atau tidak, itu nanti kita akan lihat ke depannya,” beber Tessa.

Lebih lanjut, Tessa mengingatkan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa saksi yang telah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak hadir tanpa alasan jelas.

“Penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa. Itu untuk saksi. Bagi tersangka, penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ungkap Tessa.

Ia juga menyampaikan bahwa Hasto sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Saya pikir Saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya. Partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap mantan kader PDIP, Harun Masiku. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin (6/1/2025), namun Hasto tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan lain yang telah terjadwal sebelumnya.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menjelaskan alasan ketidakhadiran Hasto. “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima,” ujar Guntur kepada Kompas.com.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini