Megapolitan

KPK Jaring Pejabat Pajak Jakut Dalam Ott Suap Rp 4 M, Menkeu Purbaya Jamin Pendampingan Hukum

×

KPK Jaring Pejabat Pajak Jakut Dalam Ott Suap Rp 4 M, Menkeu Purbaya Jamin Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Operasi senyap ini terkait dugaan suap yang bertujuan mengurangi nilai pajak suatu perusahaan. Total delapan orang terjaring dan lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kasus yang kembali mencoreng institusinya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, Kantor Menkeu menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada terduga pelaku.

Uang Ratusan Juta dan Valas Disita

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut dan mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah uang.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh, Sabtu (10/1). Ia memastikan OTT tersebut terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak, meski rincian duduk perkara belum dijelaskan secara perinci.

Secara keseluruhan, delapan orang yang diamankan terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak.

Kepala KPP Madya Terseret

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan lima tersangka.

Para tersangka penerima suap berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, meliputi:

  1. Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
  3. Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai

Sedangkan dua tersangka dari pihak pemberi suap adalah:

  1. Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  2. Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Asep menyebut, total suap yang diduga diterima oleh DWB, AGS, dan ASB terkait fee pembayaran pajak dari PT WP mencapai sekitar Rp 4 miliar.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, konsultannya PT WP, kepada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep Guntur mengenai modus operandi dalam kasus ini.

Pihak Kementerian Keuangan memastikan akan menghormati proses hukum dan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan DJP.