KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Setjen DPR RI

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada Selasa (30/4/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengonfirmasi keberlangsungan penggeledahan ini. Seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv, Selasa (30/4/2024) Menurut Ali, tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait perkara yang tengah diusut oleh KPK.

Meski demikian, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penggeledahan di kantor Setjen DPR. Hal ini dikarenakan proses penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat dijelaskan secara mendetail.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut pada tanggal 14 Maret 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, Indra dimintai keterangan terkait awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan. Selain itu, Indra juga ditanya mengenai proses perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Ali pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain Indra, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, terkait dengan materi yang sama. Hal ini menunjukkan intensitas dan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini