KPK Pastikan Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Akan Panggil Bobby Nasution Jika Memang Terlibat

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penanganan kasus ini dipastikan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi daerah.

Proyek-proyek yang tengah diselidiki meliputi pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Termasuk di antaranya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika memang ditemukan adanya indikasi keterlibatan.

“Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, ke sesama kepala dinas, atau ke Gubernur, ke manapun itu, kami akan panggil dan meminta keterangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan tidak ada pihak yang akan dikecualikan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini. “Kalau memang bergerak ke kepala dinas lain atau Gubernur, kita akan panggil dan minta keterangannya. Ditunggu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6/2025). Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  2. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
  3. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG),
  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN,
  5. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap dua perkara sekaligus. Perkara pertama terkait proyek di Dinas PUPR Sumut, antara lain:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar,
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar,
  • Rehabilitasi dan penanganan longsoran pada ruas jalan yang sama tahun 2025.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar,
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Total keseluruhan nilai proyek yang disorot dalam kasus ini mencapai sedikitnya Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan terus mendalami keterkaitan pihak-pihak lain serta proyek-proyek lain yang dicurigai bermasalah.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran salah satu nama yang disebut adalah Gubernur Sumut sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.