Megapolitan

KPK Rilis Foto 5 Buronan Kasus Korupsi, Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos

×

KPK Rilis Foto 5 Buronan Kasus Korupsi, Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, pada Rabu (6/8/2025). (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis foto lima buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih belum tertangkap. Kelima buronan ini menjadi “utang” KPK yang terus dikejar agar dapat segera diselesaikan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari berkoordinasi dengan penegak hukum lain hingga bekerja sama dengan negara-negara lain.

“Ini DPO kami yang memang hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, hingga berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka,” ujar Fitroh di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Fitroh berharap dukungan dari masyarakat dapat membantu KPK menyelesaikan tugas ini. “Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” tambahnya.

Rincian Kasus dan Status Buronan

Berikut adalah lima buronan yang fotonya dirilis KPK beserta kasus yang menjerat mereka, berdasarkan informasi dari laman resmi KPK:

  1. Paulus Tannos (Thian Po Tjhin): Terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013. Pria kelahiran 1954 ini telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.
  2. Harun Masiku: Terlibat dalam dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun telah dicari sejak 17 Januari 2020.
  3. Kirana Kotama (Thay Ming): Tersangka dalam kasus suap terkait penunjukan agen eksklusif PT PAL Indonesia untuk pengadaan kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014. Kirana masuk DPO sejak 15 Juni 2017.
  4. Emylia Said dan Herwansyah: Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia. Emylia (kelahiran 1971) dan Herwansyah (kelahiran 1963) telah menjadi buronan sejak 30 Mei 2022.

Peran Masyarakat Diharapkan

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para buronan tersebut untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 198, atau mengirim email ke 198@kpk.go.id.