JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 24 aset dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan ini dilakukan terhadap aset-aset yang terafiliasi dengan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total 24 aset yang disita, 22 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), sementara dua aset lainnya berlokasi di Surabaya.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta dua aset di Surabaya,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Kamis (20/3/2025).
Nilai Aset Capai Rp 882,5 Miliar
Asep menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), total nilai dari 24 aset yang disita tersebut mencapai Rp 882,5 miliar.
“Terhadap ke-24 aset tersebut dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000,” lanjutnya.
Penetapan Lima Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT Petro Energy (PE), KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua Direktur LPEI dan tiga orang dari PT PE.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- DW, Direktur Pelaksana LPEI
- AS, Direktur Pelaksana LPEI
- JM, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE
- NN, Direktur Utama PT PE
- SMD, Direktur Keuangan PT PE
Tiga Tersangka Ditahan KPK
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menahan tiga dari lima tersangka dalam kasus ini. NN telah ditahan sejak Kamis (13/3), sementara JM dan SMD ditahan pada Kamis (20/3).
“Untuk tersangka JM dan SMD, mereka ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa penahanan para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Publik diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.