KPK Sita Uang dan Deposito Terkait Dugaan Korupsi di PT PP

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Dalam penyelidikan ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 40 miliar dan deposito senilai Rp 22 miliar.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari deposito sebesar Rp 22 miliar dan uang tunai yang ditemukan di dalam brankas dengan total sekitar Rp 40 miliar. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal usul uang dan deposito tersebut, termasuk apakah uang yang disita berupa rupiah atau mata uang asing.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terkait dengan proyek EPC di PT PP yang dilaksanakan pada tahun 2022 hingga 2023. Tessa Mahardhika juga menambahkan bahwa meskipun penyidikan terus berjalan, identitas dan jabatan kedua tersangka tersebut belum dapat disampaikan.

Lebih lanjut, KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan ini. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor BUMN dan memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir. KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan adil.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini