KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Penelusuran Dugaan Korupsi Bank BJB

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai isu perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan istrinya, Atalia Praratya. Lembaga Antirasuah memastikan persoalan rumah tangga pasangan tersebut tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan berjalan sebagaimana mestinya meski Ridwan Kamil menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut. Ia menilai perceraian maupun pemisahan harta tidak menjadi hambatan dalam penelusuran aliran dana.

“Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK, karena basisnya adalah follow the money. Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkara dana nonbujeter pengadaan iklan BJB: ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja,” ujar Budi, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Renata Pricilla.

Menurut dia, landasan penyitaan tetap sama: selama aset berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK berwenang mengambil tindakan. “Status pernikahan maupun pemisahan harta tidak akan memengaruhi proses pelacakan aset,” tegasnya.

Dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka merupakan pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan serta pengendalian distribusi anggaran nonbujeter tersebut. Para tersangka yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar. Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah, termasuk menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil juga telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan diperlukan guna mendalami aliran dana dan relasi antar pihak yang terlibat.

Di tengah proses hukum tersebut, Ridwan Kamil menghadapi dinamika lain dalam kehidupan pribadinya. Atalia Praratya resmi menggugat cerai sang suami dan persidangan perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Selasa ini. KPK menegaskan dua ranah tersebut tidak berkaitan dan proses hukum tetap berlanjut.