JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang rutin terkait kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial RJ pada Senin (27/10/2025). RJ diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker sejak September 2024 hingga 2025.
“Penyidik mendalami dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen tenaga kerja asing (TKA) yang diberikan kepada oknum di Kemenaker, termasuk aliran uang yang bersifat rutin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus dugaan pemerasan ini sebelumnya menyeret delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka telah ditahan dalam dua tahap pada Juli 2025.
Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap para pemohon RPTKA selama periode 2019–2024, dengan total pungutan mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Pemerasan dilakukan dengan modus memperlambat penerbitan RPTKA, yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak segera diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan tertunda, sehingga perusahaan dapat dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat sejumlah pemohon terpaksa memberikan uang kepada para oknum pegawai.
Lebih jauh, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa telah terjadi sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri dugaan aliran dana lain yang mengalir secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Kemenaker.






