Megapolitan

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Kementerian PUPR

×

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Kementerian PUPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dugaan ini pertama kali diketahui dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa gratifikasi diduga dilakukan oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan modus meminta uang dari bawahannya untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya berupa permintaan uang oleh penyelenggara negara atau ASN kepada pegawai di jajarannya yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi, Kamis (29/5/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk melakukan analisis mendalam.

KPK juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Selain itu, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima maupun memberi gratifikasi.

“Pada Selasa (27/5), KPK juga telah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” tambah Budi.

Menteri PUPR Tanggapi Dugaan Gratifikasi

Menanggapi laporan tersebut, Menteri PUPR Dody Hanggodo menyatakan bahwa dirinya telah menerima informasi awal dari Inspektur Jenderal Kementerian terkait dugaan tersebut. Ia pun langsung memerintahkan Irjen untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu dan sudah perintahkan untuk segera ditindaklanjuti. Namun, saya belum menerima laporan lanjutannya,” ujar Dody dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

Dody menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul dari adanya surat yang ditandatangani oleh Irjen, yang menyebutkan adanya pejabat yang diduga mengumpulkan uang dari pegawai untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih dilakukan secara internal oleh Inspektorat Jenderal. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian.

Namun demikian, Dody memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Jadi saya enggak bisa menuduh terlalu mendalam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian PUPR agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi etika.

“Saya selalu ingatkan, terutama insan PU, agar tiap detik menghadirkan Tuhan di hatinya. Tidak ada yang bisa mengawasi selain Tuhan. Bukan KPK, bukan Jakarta, bukan polisi,” tandasnya.