
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan baru terhadap kasus yang diduga melibatkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada periode 2012-2018.
Dugaan tindak korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini berhubungan dengan akuisisi truk pengangkut personel dan kendaraan penyelamat rescue carrier pada tahun 2014.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ini, KPK telah mengidentifikasi beberapa individu dari pihak Basarnas sebagai tersangka. Namun, identitas dari para tersangka belum dapat diumumkan pada saat ini.
Ali menyatakan, “Kami belum bisa mengungkapkan profil lengkap para individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk rincian tindak pidana yang dikenakan pada mereka, karena tim penyelidik masih dalam proses pengumpulan bukti.”
“Ia menambahkan, “Kami akan menyampaikan konstruksi perkara secara lebih rinci di kemudian hari, berdasarkan kecukupan bukti yang telah kami peroleh.”
Ali menjelaskan lebih lanjut bahwa tim penyelidik juga masih sedang menghitung besarnya kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan kendaraan penyelamat tahun 2014 di Basarnas.
Hingga saat ini, perkiraan kerugian negara sementara mencapai puluhan miliar rupiah.
Untuk kepentingan penyelidikan, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi. Terdapat tiga individu yang telah dimasukkan dalam daftar pencegahan KPK.
Ali menjelaskan bahwa larangan ini akan berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelidikan.
Ali berharap untuk kerjasama yang kooperatif agar proses penyelidikan dapat segera diselesaikan, “Kami mengharapkan sikap kerjasama guna mempercepat proses pengungkapan perkara.”
Sebelumnya, KPK telah mengungkap kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya dua merupakan perwira TNI.
Tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sementara itu, dua perwira yang dijadikan tersangka oleh Puspom TNI adalah Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com