Megapolitan

KPK Terima Surat Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Proses Pembebasan Dimulai

×

KPK Terima Surat Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Proses Pembebasan Dimulai

Sebarkan artikel ini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 18 September 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022. Salah satu nama yang tercantum dalam keputusan tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dokumen tersebut diterima lembaganya pada Jumat pagi (28/11/2025). “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berproses di internal KPK,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, dipantau melalui Breaking News KompasTV.

Budi menegaskan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan keputusan Presiden tersebut. “Saya kira tidak ada kendala, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” katanya.

Menurut Budi, sejumlah tahapan administratif harus ditempuh sebelum lembaganya dapat menindaklanjuti Keppres rehabilitasi tersebut. “Tentu ada hal-hal administratif harus kami lakukan untuk kemudian melakukan tindak lanjut keputusan Presiden dalam perkara ini,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai estimasi waktu penyelesaian proses internal, Budi menyebut pelaksanaannya akan dilakukan secepat mungkin. Ia menegaskan bahwa KPK saat ini tengah mempelajari substansi Keppres untuk memastikan mekanisme pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya sebelumnya juga telah mendapat perhatian publik dan DPR, seiring munculnya pertanyaan terkait dasar dan implikasi keputusan tersebut.