KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kali ini, Yofi Oktarisza (YO), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, ditetapkan sebagai tersangka.

Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis kemarin seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv, Jum’at (14/6/2024).

Menurut Asep, penetapan Yofi sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH), dan Putu Sumarjaya (PS).

Yofi Oktarisza diketahui menjabat sebagai PPK untuk berbagai proyek strategis, seperti peningkatan jalur kereta api Purwokerto – Kroya pada 2017, lintas Banjar – Kroya pada 2018, serta pembangunan jalur ganda Cirebon – Kroya pada 2019. Yofi juga bertanggung jawab atas proyek peningkatan jalur kereta api lintas Banjar – Kroya pada 2020, dan beberapa proyek lainnya pada 2021.

Asep menjelaskan bahwa Yofi memiliki hubungan dengan Dion, seorang rekanan pengadaan barang dan jasa di Kemenhub. Dion memiliki tiga perusahaan: PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, yang digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan serta 14 paket pekerjaan baru. Paket-paket tersebut kemudian dikerjakan oleh perusahaan milik Dion.

Beberapa proyek besar yang dikerjakan antara lain pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog – Kebasen dengan nilai Rp128,5 miliar, dan pembangunan perlintasan tidak sebidang di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto dengan nilai Rp49,9 miliar.

Proses lelang proyek ini diduga diatur sedemikian rupa agar perusahaan Dion selalu menang. PPK, termasuk Yofi, memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) dan arahan-arahan khusus kepada rekanan, seperti metode pekerjaan dan alat yang harus digunakan. PPK juga mengatur agar perusahaan rekanan saling mendukung satu sama lain dan tidak bersaing.

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Yofi dan PPK lainnya menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek yang dikerjakan. Fee ini kemudian dibagi ke beberapa pihak, termasuk PPK, BPK, Itjen Kemenhub, Pokja Pengadaan, dan Kepala BTP.

Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. KPK menahan Yofi selama 20 hari, mulai 13 Juni 2024 hingga 2 Juli 2024, di Rutan Cabang KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam proyek-proyek besar yang melibatkan anggaran negara yang besar.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini